Mandiri FM, CILEGON – Sebagai upaya dalam mengantisipasi adanya konflik antara pekerja dan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, melakukan deteksi dini terhadap perusahaan. Salah satunya melakukan pembinaan Hubungan Industrial agar tertib administrasi.
“Kita tidak hanya duduk menunggu adanya pemgaduan, baik dari tenaga kerja atau dari perushaan, tapi kita melakukan deteksi dini terutama mengenai aturan perusahaan, yang harus didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja,” kata Ridwan Mediator Hubungan Industrial (HI) pada Disnaker Kota Cilegon Ridwan, Rabu 01 Februari 2023.
Dijelaskan Ridwan, deteksi dini difokuskan kepada jam Kerja, upah, aturan lembur dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kita lakukan kroscek ke perusahaan, terutama mengenai pengaturan jam kerja karena setiap perusahaan punya aturan tersendiri, sesuai dengan kesepakatan, selain itu upah, aturan lembur dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Adapun aturan seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dengan perusahaan itupun ditegaskan Ridwan, harus dilaporkan pada Bidang HI Disnaker Cilegon. Terkait dengan kinerja lainnya seperti menjadi mediator antara karyawan dan perusahaan yang berkonflik tergantung ada atau tidaknya laporan. “Ketika ada yang melaporkan ke kita, baru kita lakukan mediasi, karena dasar kita sebagai mediator, karena ada laporan,” tuturnya. (Damar/Mega)