Mandiri FM, CILEGON – Waktu Penagihan kios bagi pedagang di Pasar Kranggot biasanya dilakukan pada triwulan keempat setiap tahunnya. Tepatnya pada bulan Oktober, November dan Desember.
“Untuk pembayaran sewa Kios untuk masyarakat penjual di Pasar Tradisional Kranggot, pada bulan Oktober, November dan Desember, jadi pada awal Oktober ada petugas yang berkeliling menagih uang sewa sesuai dengan yang harus dibayarkan,” kata Kepala UPT Pasar Kranggot Dani Rahmat di Kantornya, Kamis 16 Maret 2023.
Penagihan yang terbiasa dilakukan pada bulan Oktober, menurut Dani Kurang efektif sebagai upaya meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD). “Untuk penagihan biasanya kita mulai tagih di triwulan keempat, namun tiga bulan tersebut dinilai tidak efektif, dan akan menimbulkan potensi menunggak. Makanya untuk pola yang akan saya pakai, ketika memasuki tahun baru, langsung action, untuk menagih masyarakat pedagang yang melakukan sewa kios,” katanya.
Dijelaskan Dani, penagihan pola yang dilakukanya bukan berarti pedagang wajib bayar pada awal tahun, namun bisa membayar dengan menggunakan metode dicicil agar tidak berat membayarnya. “Jadi kita datangi ni para pedagang, kita tanya mau seperti apa sistem pembayarannya, tergantung kemampuan para pedagang, dan nanti ada petugas kita yang keliling,” jelasnya.
Diterangkan Dani, bahwa penagihan di awal tahun dilakukan agar target pendapatan dari sektor penyewaan kios mencapai target dan, tidak memberatkan masyarakat pedagang. “Coba kalau dicicil kan gak berat, yang penting sampai akhir tahun lunas, kan kita tidak tau kedepan apa yang terjadi, makanya, ketika ada keuntungan lebih dibayar, kan lama tuh setahun, biar gak numpuk aja,” terangnya. (Damar/Mega)