Catat, Ini Delapan Kawasan Tanpa Rokok di Cilegon

Mandiri FM, CILEGON – Menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kesehatan Kota Cilegon telah menetapkan delapan tempat kawasan tanpa rokok. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ratih Purnamasari usai kegiatan koordinasi lintas sektor Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin 22 April 2022.

 

“Ada delapan kawasan tanpa rokok yang memang seharusnya kita punya. Pertama mungkin di fasilitas kesehatan (seperti) di puskesmas, kemudian fasilitas kesehatan swasta yang lain,” kata ratih.

 

Lanjutnya, KTR juga berlaku di sekolah atau tempat belajar mengajar. “Tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja sasarannya di seluruh OPD, tempat umum yang sudah ditetapkan oleh keputusan Walikota,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan, saat ini Perda yang sudah ditetapkan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Perda ini sudah ditentukan, sudah ditetapkan, maka Pemerintah Kota Cilegon wajib melaksanakan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), nanti ketentuan-ketentuan seperti apa nanti akan disosialisasikan terus kepada masyarakat Kota Cilegon,” ujarnya. (Arin/Mega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *