Mandiri FM, CILEGON – Inspektorat Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi Tahun 2022 kepada pihak kelurahan di Kota Cilegon yang dilaksanakan di Hotel Aston, Kamis 17 November 2022.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar setiap kelurahan memahami pengetahuan adanya larangan memberi dan menerima pungli serta pencegahannya.
“Intinya adalah kami mengingatkan kembali kepada kawan-kawan di kelurahan agar kemudian tidak melakukan, tidak memungut sesuatu yang tidak ada di dalam aturannya,” katanya.
Dijelaskan Mahmudin, adapun sejumlah jenis pelayanan retribusi di lingkungan kelurahan yang berpotensi menjadi tindakan pungli diantaranya yakni terkait perizinan, administrasi, dan kode etik pegawai.
“Karena kadang-kadang masyarakat rentan meminta pelayanan tapi kadang diminta sesuatu, selama itu tidak dalam aturannya berarti itu adalah pungli,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh keluruhan, apabila terjadi tindakan pungli untuk segera ditolak. Hal itu karena merupakan bagian dari gratifikasi. (Arin/Mega)