Dindikbud Cilegon Tegaskan Tidak Ada Jual Beli LKS di Sekolah

Date

Mandiri FM, CILEGON – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heny Anita Susila menegaskan bahwa tidak diperbolehkan berbisnis di sekolah. Seperti, melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud No 75 tahun 2020 tentang komite sekolah.

 

“Jadikan sebetulnya LKS itu bisa diperjual belikan tetapi bukan sekolah yang jual. Penerbitlah, toko buku, jadi Intinya sekolah tidak boleh berbisnis,” kata Heny, Senin 16 Januari 2023.

 

Heny menjelaskan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 17 miliar yang dikhususkan untuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Tujuannya untuk menutupi kebutuhan peserta didik seperti kebutuhan LKS dan lainnya di sekolah SD maupun SMP Negeri.

 

“Tahun ini rencananya LKS itu akan dialokasikan dari dana Bosda yaitu anggarannya dari APBD Kota Cilegon. Bosda untuk SD dan SMP negeri dengan kurang lebih hampir Rp 17 miliar,” jelasnya.

 

Heny menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah maupun guru yang masih melakukan praktik jual beli LKS. “Sanksinya berupa teguran, bukan pidana. Kemudian kalau teguran itu dihiraukan, kita akan berikan punishment itu misalkan di rotasi nanti kita akan pikirkan. Tapi yang jelas ada sanksi,” tegasnya. (Arin/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles