Diperindag Cilegon Belum Dapat Penugasan Untuk Pengawasan Minyak Goreng Curah

Date

Mandiri FM, CILEGON – Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon Ema Hermawati mengatakan, penjualan minyak goreng kemasan kini sudah tidak diatur pada harga eceran tertinggi (HET), dan kini harganya mengacu pada mekanisme pasar. Namun, untuk minyak goreng curah, HET Rp 14.000 perliter masih diberlakukan.
 
Dijelaskan Ema, selisih harga antara minyak kemasan dan minyak curah cukup jauh. Harga minyak kemasan berkisar antara Rp 25.000 sampai 28.000 perliter, sedangkan minyak curah Rp.14.000 perliter.
 
“Itu diinformasikan adanya kebijakan dari pemerintah pusat bahwa harga minyak goreng curah Rp 14 ribu perliter se-Indonesia. Sesuai edaran dari Menteri Perdagangan pe rtanggal 16 maret 2022. Sedangkan untuk harga minyak kemasan itu ada yang Rp 25 sampai 28 ribu, mengikuti harga pasar,” kata Ema, Jumat 18 Maret 2022.
 
Namun, meski penjulan minyak curah masih diatur sesuai HET, Disperindag Cilegon mengaku belum diberi penugasan untuk melakukan pengawasan di pasar-pasar.
 
“Untuk pengawasan minyak curah kami belum ada intruksi dan penugasan dari pemerintah pusat dan provinsi. Mungkin nanti ke depan ada arahan dari pusat atau provinsi terkait langkah-langkah apa yang harus ditempuh Disperindag bidang perdagangan terkait harga minyak curah di pasar,” ujar Ema. (Riko/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles