Mandiri FM, CILEGON – Untuk membantu warga dalam perekaman e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon melalukan jemput bola pembuatan e-KTP bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan Era Yusnita di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon, Rabu 14 September 2022.
“Untuk membantu warga yang belum punya KTP dilakukan perekaman, karena KTP harus difoto langsung orangnya, sidik jari diambil, sidik matanya juga. Kalau sakit kan tidak memungkinkan datang. Makanya inovasi jemput bola ini dijalankan,” kata Era.
Dijelaskan Era, perekaman e-KTP membantu para ODGJ jika membutuhkan pelayanan publik dengan memiliki e-KTP. “Ini kan juga membantu mereka, kalau ke rumah sakit atau membutuhkan pelayanan publik harus membutuhkan KTP, jadi tidak ada bedanya,” jelasnya.
Selain itu, Era mengungkapkan bahwa syarat perekaman e-KTP bagi ODGJ ini tidak ada yang berbeda dari umumnya, namun membutuhkan surat pemberitahuan keterangan ODGJ dari kelurahan.
“Persyaratan kita dari kelurahan memberi surat ke kita bahwa membutuhkan perekaman KTP dari kita, untuk yg lainnya sama seperti masyarakat pada umumnya membawa Kartu Keluarga,” jelasnya. (Arin/Mega)