Dua Pengedar Upal Diamankan, Rp 10 Miliar Disita

Date

Mandiri FM, CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan dua pengedar uang palsu (upal) dengan inisial M dan H saat hendak menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 22 Januari 2023 lalu. Dari tangan tersangka disita uang sejumlah Rp 10 miliar.

 

 

Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.

 

 

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengamanan ini berawal usai M berbelanja obat kuat yang dicurigai menggunakan uang palsu. Lalu setelah diselidiki ditemukan kantong plastik hitam yang berisikan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan rupiah dan mata uang asing.

 

 

“Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar rupiah, dollar singapura, amerika, euro,” kata Kapolres Eko Tjahyo Untoro saat Konferensi Pers, Selasa 28 Februari 2023.

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, tersangka M mengaku mendapat rupiah palsu tersebut dari H dan Teja yang berada di wilayah Leuwiliang, Bogor. Namun saat melakukan penangkapan pelaku Teja berhasil melarikan diri dan ditetapkan menjadi buronan polisi.

 

 

“Tersangka pertama M. Kemudian lanjut pengembangan H, terus kemudian tersangka yang masih kita cari itu kepada tersangka Teja,” ungkapnya.

 

 

Lanjutnya, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Diketahui, para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarkannya.

 

“Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” ujarnya.

 

Masih kata Kasatreskrim, kedua tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pihaknya juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri.

 

 

“Tersangka dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya. (Arin/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles