Edarkan Tramadol dan Haxymer, Warga Kubang Welut Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon

Date

Mandiri FM, CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Senin 19 September 2022.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, ratusan obat tersebut diamankan berikut seorang pengedarnya. “Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku RP (22) laki-laki warga Lingkungan Kubang welut samangraya Kota Cilegon yang diduga pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer,” kata Shilton.

 

Setelah ditangkap dan dilakukan pengeledahan, sejumlah barang bukti pun diamankan dari pelaku. “Setelah dilakukan pengeledahan didapati barang bukti berupa 100 butir obat jenis Tramadol dan 310 butir obat jenis Haxymer,1 unit handphone type Vivo,” ucap Shilton.

 

Lanjutnya, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari Online Shop (olshop) dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan.

 

“Pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar,” tutup Shilton. (Riko/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles