Mandiri FM, CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang lelaki pengguna narkoba jenis sabu sabu. Kasus tersebut diungkap oleh Polres Cilegon pada Rabu 15 Juni 2022.
Pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial HN umur 37 tahun yang merupakan warga Sarkawan, Kabupaten Pandeglang.
“HN (37) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB di depan sebuah Kontrakan tepatnya di Linkungan Kubang Laban, Panggungrawi, Kecamatan Jombang Kota Cilegon,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku berupa satu paket plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga barkotika jenis sabu-sabu dan tiga paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,42 gram .
“Kemudian juga satu unit HP Oppo, satu dompet warna ungu, dan satu celana pendek warna abu-abu,” ujar Shilton. (Riko/Mega)