Mandiri FM, CILEGON – Salah satu persyaratan untuk mengikuti program beasiswa full sarjana yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cilegon yakni mengenai nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tidak boleh kurang dari nilai 3.
Tahun ini, ada 13 mahasiswa yang tidak bisa menerima kembali bantuan bayaran semester dari Pemkot Cilegon dikarenakan nilai IPK yang tidak mencapai nilai 3. “Tahun ini ada 13 mahasiswa yang tidak menerima lagi bantuan bayaran persemesternya, karena nilai IPK yang kurang dari tiga, ” Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila, Rabu 30 November 2022.
Ia juga mengimbau kepada mahasiswa yang masih mengikuti program beasiswa full sarjana untuk rajin belajar agar nilai IPKnya bisa dipertahankan. Pasalnya tidak ada toleransi bagi penerima beasiswa full sarja yang nilainya kurang dari tiga.
“IPK nya kurang dari tiga, artinya secara otomatis tidak akan mendapatkan kembali bantuan biaya persemesternya, jadi kuncinya cuman belajar untuk mempertahankan nilai agar tidak kurang dari tiga,” tegasnya. (Damar/Mega)