Mandiri FM, CILEGON – Menjelang Pemilihan Umum (pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan kepada seluruh peserta calon partai politik (parpol) untuk mengikuti persyaratan verifikasi baik administrasi maupun faktual. Hal tersebut terungkap pada sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu di The Royale Krakatau, Rabu 3 Agustus 2022.
“KPU Kota Cilegon melakukan verifikasi faktual melalui pengecekan terhadap empat hal yaitu kepengurusan partai politik, kantor tetap partai, keterwakilan perempuan dan juga keanggotaan,” kata Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli.
Selain itu, Eli menjelaskan bahwa kepengurusan masing-masing anggota partai politik harus melaporkan minimal 446 orang saat verifikasi faktual. Serta verifikasi administrasi KPU Kota Cilegon hanya dapat melaksanakannya atas perintah KPU RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pendaftaran dan verifikasi administrasi wewenang KPU RI. Tapi, jika ada persoalan mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kita ikut melakukan pengecekan di Sipol,” ungkapnya.
Eli juga mengingatkan kelengkapan partai politik hanya bisa diterima apabila dokumen pendaftaran sudah lengkap melalui Sipol. “Kalau dulu Parpol mendaftar harus membawa dokumen-dokumen. Sekarang dengan Sipol cukup menginput yang jadi syarat dokumennya dan harus sudah lengkap,” jelasnya. (Arin/Mega)