Kabag Pemkot Cilegon Tegaskan RT/RW yang Maju Bacaleg Mundur dari Jabatan

Date

Mandiri FM, CILEGON – Kepala Bagian Pemerintahan Kota Cilegon Lilit Basuki menegaskan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yakni perangkat RT/RW yang menerima honor dari Pemerintah Daerah agar mundur dari jabatannya, jika tetap memilih mencalonkan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

 

Aturan tersebut tertuang berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2017 tentang LKK (Lembaga kemasyarakatan kelurahan) dan LKD (Lembaga kemasyarakatan desa), Perwal (Peraturan Walikota nomor 73 tahun 2022 tentang kelembagaan permasyarakatan kelurahan, dan diundangkan dalam lembaran daerah nomor 74 tahun 2022.

 

Lilit mengatakan, agar para lurah se-Kota Cilegon, aktif membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar berpartisipasi melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran tersebut.

 

“LKK itu tidak boleh nyaleg. RT RW dikhawatirkan bisa menggiring warganya untuk mencoblos salah satu partai. Kalo RT RW kan jelas nerima honor ya, dan itu juga bisa potensi temuan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa 30 Mei 2023.

 

Diungkapkannya, meski belum ditemukan adanya anggota LKK yang masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif. Pihaknya mengantisipasi hal ini dengan meminta kelurahan agar memberikan peringatan tegas.

 

“Tidak boleh disamping merangkap jabatan kemudian nyaleg itu ya di tahun seperti ini nanti lebih gampang menggiring masyarakat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Lurah Ketileng Hilman Setiaji menolak tegas jika adanya anggota LKK yang maju menjadi Bacaleg, sebagaimana dengan aturan yang berlaku.

 

“Ya mohon maaf kalau saya sebagai lurahnya untuk tinggal memilih saja. Perwal walikota sudah menyatakan bahwa seluruh unsur LKK tidak boleh berpartai politik jadi saya pikir mundur saja kalau seandainya ada,” ujarnya. (Arin)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles