Mandiri FM, CILEGON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa daerah merupakan bidang yang sangat riskan terjadi praktek korupsi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon melakukan sosialisasi Undang-Undang yang bersangkutan dengan praktek tindak pidana korupsi.
“Jadi ada beberapa unsur-unsur yang bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, diantaranya dalam pengadaan proses barang dan jasa, kemudian proses pengelolaan keuangan daerah,” kata Kajari Cilegon pada acara Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Cilegon sebagai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Kejari Cilegon, Senin 19 Desember 2022.
Lanjutnya, untuk memberantas kasus korupsi pihaknya melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Hal ini sebagai wujud ketertiban masyarakat, instansi maupun pemerintah dalam berjalannya birokrasi.
“Jadi FGD ini dalam rangka peringatan hari antikorupsi sedunia. Untuk memberikan pemahaman kepada bapak ibu Kepala OPD dan Forkopimda, BUMD, bagaimana pengelolaan daerah yang baik, kemudiaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan, kemudian aspek-aspek dari unsur-unsur pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Cilegon Muhammad Ansari menuturkan, Kejari Cilegon pada tahun 2022 telah menangani dua kasus tindak pidana korupsi. Diantaranya melibatkan perusahaan BUMD, BPRSCM, dan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta.
“Selama tahun 2022 ini kita telah melaksanakan penyidikan yang pertams terkait dengan BPRSCM, pembangunan depo sampah Purwakarta, penyidikan pasar rakyat Kecamatan Gerogol,” tuturnya. (Arin/Mega)