Mandiri FM, CILEGON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Agustus hingga September tahun 2022.
Barang bukti ini berupa 0.59 gram sabu-sabu, 304,3056 gram tembakau gorila, 2 unit handphone, 3 buah pakaian, dan 74.300 bungkus rokok ilegal, 1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan.
“Hari ini kita memusnahkan ada sabu-sabu yang paket dijualnya Rp 550 ribu, tembakau gorila, handphone, dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut, kemudian ada juga rokok tanpa cukai kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih” kata Kajari Cilegon Ineke Indraswati di Halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis 6 Oktober 2022.
Ineke menjelaskan, barang bukti narkotika dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan rokok dibakar, serta handphone dihancurkan.
Ineke berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat menimbulkan kesadaran masyarakat Kota Cilegon bahwa membeli barang secara ilegal dan menggunakan rokok dapat merugikan perekonomian dan diri sendiri.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini juga menimbulkan kesadaran dari masyarakat Kota Cilegon, bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara. Kalau kita menggunakan narkoba itu juga merugikan diri sendiri, tentunya merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya. (Arin/Mega)