Kejari Cilegon Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Date

Mandiri FM, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan 2.812.000 batang rokok illegal dengan enam merk berbeda. Pemusnahan tersebut dihadiri Wali Kota Cilegon, perwakilan BNN Kota Cilegon, Bea Cukai Merak, Lanal Banten dan perwakilan dari Polres Cilegon di Halaman Kantor Kejari Cilegon, Senin 6 Januari 2023.

 

Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, dari barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang dimusnahkan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. Pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.

 

“Hari ini kami memusnahkan rokok tanpa pita cukai, nah jadi ini selain merugikan kita, merugikan keuangan negara juga,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri mengungkapkan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dua orang pelaku yang ingin mengedarkannya di wilayah Kota Cilegon dan Sumatera, setelah dicurigai saat melakukan penyebrangan kapal di Pelabuhan Merak.

“Jadi kalau pengungkapannya, bulan Juni tahun 2022, hampir setiap bulan kami melakukan pengawasan, tujuannya ada yg ke sekitar sini ada yang dibawa ke Sumatera,” ungkapnya.

 

Di tempat yang sama, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi atas pemusnahan barang ilegal ini yang diharapkan tidak beredar lagi di Kota Cilegon. “Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama Bea Cukai dan Kejari Cilegon, hal-hal seperti ini kita ingin kolaborasi Forkopimda lebih baik lagi kedepan agar dapat bisa mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya. (Arin/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles