Kepala Sekolah di Ciwandan Diberi Pemahaman Aturan Baru Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Date

Mandiri FM, CILEGON – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Ciwandan melakukan sosialisasi dalam rangka menyusun SKP bagi PNS yang diikuti para Kepala sekolah dan operator Se Kecamatan Ciwandan.

 

“Sesuai peraturan baru Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 yang baru turun akhir januari, Ciwandan jemput bola supaya cepat rilis untuk seluruh PNS di Kecamatan Ciwandan,” kata Tati Fatayati Ketua K3S Kecamatan Ciwandan, Jumat 27 Januari 2023.

 

Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Seluruh ASN kepala sekolah yang ada di Kecamatan Ciwandan tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

 

“Pelaksanaan ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di Ciwandan, terkait dengan mekanisme atau tata cara penyusunan SKP sesuai dengan Permenpan nomor 6 tahun 2022,” jelasnya. (Arise/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles