Kota Cilegon Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu Per Orang

Date

Mandiri FM, CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon menetapkan nominal zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp35.000 per orang.

 

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Walikota Cilegon bernomor 451.12/ Kep.84-Kesra 2022 tentang besaran nisab zakat Fitrah Tahun 2022/1443 Hijriyah. Besaran nilai zakat fitrah tersebut dapat di konversi dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras.

 

Ketua Baznas Kota Cilegon Taufiq Ubaidillah mengimbau masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kewajibanya membayar zakat fitrah ke Baznas Kota Cilegon.

 

“Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan mulai saat ini. Lebih cepat lebih baik, karena ini adalah sebuah kewajiban yang harus di lakukan,” pesannya. (Adam/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles