Mahmudin Ingatkan OPD Bahwa Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Dilaporkan

Date

Mandiri FM, CILEGON – Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengingatkan kepada pegawai yang tersebar di OPD se-Kota Cilegon bahwa gratifikasi lebih dari Rp 1 juta wajib untuk di laporkan. Hal ini terungkap saat Sosialisasi Gratifikasi dan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang diselenggarakan di Aula Inspektorat, Jumat 26 Agustus 2022.

 

“Gratifikasi yang dibolehkan di bawah Rp 200 ribu dan akumulasi tidak diperbolehkan di atas Rp 1 juta apalagi resmi pake kuitansi dan stempel,” kata Mahmudin.

 

Mahmudin mengungkapkan, tindakan suap melebihi Rp 1 juta harus dilaporkan kepada Inspektorat Kota Cilegon. Laporan tersebut dengan mengumpulkan syarat formil seperti bukti.

 

“Kalau lebih dari Rp 1 juta harus dilaporkan ke pengelola unit gratifikasi di tiap OPD, tapi pusatnya di Pemerintah Kota Cilegon itu di Inspektorat, kita punya kanal untuk kaitannya dengan gratifikasi. Nah kalau lebih dari itu maka harus dilaporkan ke KPK, dengan syarat formil itu dimana, buktinya, kemudian pelapornya. Saya jamin pelapornya di rahasiakan,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Cilegon Didin S. Maulana berharap sosialisasi gratifikasi dapat membuat semua pegawai memahami praktek gratifikasi.

 

“Harapannya semua pegawai Kominfo mengetahui dan memahami praktek gratifikasi, karena gratifikasi adalah akar dari korupsi, tolak gratifikasi atau laporkan,” ujarnya. (Arin/Mega)

 

 

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles