Mandiri FM, CILEGON – Lantaran kerap meresahkan warga, dua orang dengan ganguan kejiwaan (ODGJ) diamankan oleh Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Cilegon, Rabu 2 Maret 2022.
ODGJ tersebut di amankan di kawasan Cidangdang, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol untuk kemudian di serahkan ke Dinas Sosial Kota Cilegon.
Kasi Pengendalian Oprasi Sat Pol PP Kota Cilegon Suroto mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya dikarenakan laporan dari masyarakat yang begitu meresahkan. “ODGJ ini harus kita amankan agar tidak melakukan hal-hal yang berbahaya yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat, sebab sepekan ini telah banyak laporan yang masuk ke kami karena ulah ODGJ ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ODGJ tersebut sudah mulai mengganggu masyarakat. “Masyarakat merasa kebingungan karena dua ODGJ itu kerap meresahkan warga dan khawatir hal – hal yang tidak di inginkan ikami langsung mengamankan dua orang ODGJ ke Dinsos selanjutnya pihak Dinsoslah yang akan menindaklanjuti,” katanya. (Adam/Mega)