Naik 7.30 Persen, UMK di Kota Cilegon Jadi Rp 4.6 juta

Date

Mandiri FM, CILEGON – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Cilegon tahun 2023 resmi naik, sebelumnya Rp 4.340.254,18 menjadi Rp 4.657.222,94 atau sebesar 7.30 persen. Besaran ini menduduki urutan pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo mengatakan, besaran UMK Kota Cilegon sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

 

“Sudah sesuai dengan Permenakernya, bahwa kenaikan UMK di Kota Cilegon ini sebesar 7.30 persen,” kata Panca, Jumat 9 Desember 2022.

 

Diungkapkannya, penetapan UMK ini akan diberlakukan pada Januari tahun 2023 sebagai pemulihan ekonomi di Provinsi Banten. “Yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten penetapan UMK ini akan diberlakukan tahun depan pada bulan januari,” ujarnya.

 

Selain itu, pihaknya menegaskan dengan ketetapan itu tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mentaatinya. Maka dari itu, pihaknya akan meningkatan pendampingan dan pembinaan di lingkungan perusahaan.

 

“Pada prinsipnya Disnaker kan bagian dari pemerintah apapun yang diputuskan oleh Gubernur, kita harus terima itu dan kita lebih banyak sosialisasi ke perusahaan,” tegasnya. (Arin/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles