Mandiri FM, CILEGON – Untuk mempermudah proses pembuatan perizinan sekaligus mengakses berbagai layanan perbankan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMK) Kota Cilegon mendorong pelaku UMK untuk membuat Perseroan Perorangan. Hal tersebut dikatakan oleh Sub koordinator Bidang UMKM pada Dinkop UMK Kota Cilegon Tety Haryati di Hotel Swiss Bell Cilegon, Rabu, 9 November 2022.
“Dalam rangka memberikan perlindungan hukum melalui pengesahan hak kekayaan pribadi dan perusahaan, dalam bentuk pemetaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam pembiayaan dari perbankan,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Eris Adriyansyah menjelaskan, pembuatan Perseroan Perorangan merupakan program yang telah didorong pemerintah melalui UUD No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta dapat didirikan oleh satu orang dengan modal biaya hanya Rp 50 ribu. “PT persero perorangan itu biayanya hanya Rp 50 ribu itu bagi UMKM, dan maksimal modal awalnya kurang dari Rp 5 miliar,” jelasnya.
Menanggapi ini, salah satu peserta UMK Asmawati mengungkapkan, dengan adanya pembuatan PT perseroan perorangan diharapkan dapat membangkitkan daya saing bagi para pelaku UMK di Kota Cilegon. “Perseroan perorangan diharapkan menjadi kebangkitan menuju UMKM yang berdaya saing dan berkelas dunia, supaya umkm bisa menikuti tender atau pengadaan baik di pemerintahan atau diluar pemerintahan,” ungkapnya. (Arin/Mega)