Mandiri FM, CILEGON – Polres Cilegon menggelar rekonstruksi peristiwa atas tewasnya tahanan kasus narkoba yang dianiaya oleh sesama tahanan di Mapolres Cilegon, Jumat 1 April 2020.
Pada rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Cilegon tersebut, terungkap ada 41 adegan yang diperagakan oleh para pelaku hingga mengakibatkan hilangnya nyawa warga Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut.
“Rekonstruksi ini untuk mencari kebenaran dan fakta-fakta yang terjadi. Kepolisian selalu mencari azaz tranparansi yang berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arif N Yusup.
Pada kesempatan tersebut, paman korban, Komarudin berharap para pelaku diberi hukuman setimpat atas perbuatannya. Bahkan bila perlu, sambung Komarudin, pelaku diberi hukuman mati. “Nyawa harus dibayar nyawa, saya ingin pelaku ini diberi hukuman mati,” harap Warsono.
Diberitakan sebelumnya, tahanan narkoba Polres Cilegon berinisial AA meninggal dunia pada Selasa, 15 Februari 2022. Atas kejadian itu, polisi menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan tahanan di Mapolres Cilegon. (Riko/Mega)