Restorative Justice, Kejari Bebaskan Empat Tersangka Pidana

Date

Mandiri FM, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membebaskan empat tersangka dari dua perkara tindak pidana melalui Restorative Justice atau keadilan yang direstorasi atau dipulihkan.

 

Keempat tersangka yang dipulihkan merupakan warga Kota Cilegon yang masing-masing berinisial SN, pelaku pencurian handphone atau melanggar Pasal 362 KUHP. Kemudian SI dan NH, penadah barang curian atau melanggar Pasal 480 KUHP dan HI, pelaku penggelapan kendaraan roda dua atau melanggar Pasal 372 KUHP.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan bahwa ada beberapa alasan Restorative Justice. Diantaranya tersangka baru petama kali melakukan tindak pidana, tersangka termasuk keluarga yang kurang mampu, tersangka terdesak kebutuhan sehari-hari.

 

“Jadi untuk pelaksanaan resorative justice ini ada 5 alasan yang pertama yaitu terdakwa baru petama kali melakukan tindak pidana, kemudian pasal yang disangkakan itu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan, ada kesepakatan perdamaian,” katanya pada wartawan di Rumah Resorative Justice, Kelurahan Gerogol, Rabu 19 Oktober 2022.

 

Ineke mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba menggunakan alasan Restorative Justice untuk melakukan tindakan melawan hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh pada hukum, karena engga ada enak-enaknya di dalam tahanan mau berapa jam atau satu hari. Jadi saya harapkan warga cilegon patuh terhadap hukum,” imbaunya. (Arin/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles