RT dan RW Dilarang Rangkap Jabatan

Date

Mandiri FM, CILEGON – Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Umum (Tapem Tibum) Kelurahan Tegal Ratu Mustofa mengungkapkan, Ketua RT dan RW yang ada di wilayah Kelurahan Tegal Ratu dilarang untuk rangkap jabatan dalam Lembaga Kemasayarakatan Kelurahan (LKK) lainnya. Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

 

“Selain tidak boleh rangkap jabatan di LKK kata dia para Ketua RT/RW juga dilarang menjadi pengurus partai politik atau kata lain bukan merupakan anggota salah satu partai politik,” katanya Rabu 5 Desember 2022.

 

Mustofa menjelaskan, di wilayahnya hal tersebut sudah diterapkan terlebih Pemerintah Kota Cilegon telah mengeluarkan draf perwal terkait hal itu. “Jadi untuk di Kelurahan Tegal Ratu sudah memberlakukan Perwal itu walaupun Perwal tersebut saat ini belum di pansuskan oleh DPRD Kota Cilegon,” tuturnya.

 

Lanjutnya, kedepan setelah Perwal itu dipansuskan akan ada penambahan LKK yakni kader Posyandu diluar RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan PKK. “Jika sesuai dengan aturan itu mereka yang ingin menjabat RT, RW, LPMK, Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu tidak diperkenankan rangkap jabatan. Dia tinggal memilih, jadi RT saja atau jadi Kader Posyandu,” pungkasnya. (Adam/Mega)

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles