Mandiri FM, CILEGON – Kasi Pengendalian Operasi pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memperingatkan kepada pelaku usaha rumah makan dan caffe di Kota Cilegon agar menaati instruksi Walikota Cilegon Tahun 2022 tentang petunjuk kegiatan untuk menghormati bulan ramadan.
Pada instruksi tersebut, diketahui restoran atau rumah makan, caffe dan sejenisnya untuk menutup tempat usahanya selama umat islam menjalankan ibadah puasa dan buka setelah pukul 16.00 WIB.
“Instruksi Walikota tersebut sudah kita edarkan dan kami tempelkan di rumah-rumah makan, warteg dan sejenisnya agar untuk dipatuhi,” kata Suroto.
Dijelaskan Suroto, jika kemudian didapati ada yang melanggar aturan tersebut, Satpol PP Cilegon akan mengambil langkah tegas. “Pertama kita beri peringatan, tapi kalau masih tetap buka pada siang hari kita beri tindakan,” ujar Suroto. (Riko/Mega)