Mandiri FM, CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang. Ratusan butir obat diantaranya Tramadol, Haxymer diamankan dari tangan KFA (20) sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, KFA yang merupakan warga Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut diciduk oleh petugas kepolisian pada Kamis 3 November 2022.
“Bermula dari informasi yang kita dapatkan dari masyarakat, KFA ini kita tangkap saat sedang berada di pinggir jalan tepatnya di jalan raya Cilegon, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” ujar Shilton, Rabu 9 November 2022.
Dijelaskan Shilton, berdasarkan hasil penyelidikan, KFA mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari pelaku berinisial BOS (DPO) seharga Rp. 690.000. KFA membeli obat tersebut untuk diperjualbelikan kembali.
“Tersangka KFA dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” kata Shilton. (Riko/Mega)