Tanah Masyarakat Dringo yang Belum Terdaftar, Status Sertifikat Masih Ngambang

CILEGON, MANDIRI FM – Sekertaris Lurah (Seklur) Dringo, Muhamad Yusuf menyampaikan, ada sebagian warga yang mengadukan bahwa sertifikat tanahnya belum terdaftar dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon, alias ngambang. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan koordinasi dengan pihak BPN, Selasa 31 Mei 2023.

 

Diterangkan Muhamad Yusuf, ada beberapa warga yang menjaminkan sertifikat tanahnya ke Bank, namun ada penolakan, lantaran dalam sistem BPN, sertifikat tidak terdaftar.

 

“Ada beberapa warga yang ngadu ke kami, bahwa sertifikatnya tidak terdaftar di BPN, jadi ditolak Bank, dan warga meminta bantuan pihak Kelurahan, agar persoalan sertifikat tanah bisa terdata di BPN,” terangnya.

 

Disampaikan Yusuf, setelah dikonfirmasi bahwasannya dalam sistem BPN masih tercatat data pemilik sebelumnya atau data lama. Atas dasar hal tersebut pihak Kelurahan melakukan koordinasi dengan BPN, agar persoalan data bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

 

“Kita sudah koordinasi dan menanyakan apakah permasalah warga bisa diselesaikan, dan kami bergerak cepat agar bisa selesai secara cepat,” tuturnya.

 

Setelah melakukan koordinasi, dikatakan Yusuf, BPN siap membantu warga yang sertifikatnya masih ngambang. “Tadi BPN datang ke kantor dan akan membantu warga Deringo yang sertifikatnya masih ngambang,” katanya. (Damar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *