Terjebak Investasi Bodong? Ini yang Bisa Anda Lakukan

Date

Mandiri FM – Mitra Mandiri, penipuan berkedok investasi makin marak ditemukan. Untuk anda yang masih menjadi investor pemula harus hati-hati dengan investasi bodong karena saat ini berinvestasi memang sangat mudah dan bisa dilakukan bahkan hanya dengan genggaman ponsel saja.
 
Dihimpun dari swara.tunaiku.com, investasi bodong ini umumnya merupakan praktik penempatan sejumlah modal atau dana untuk produk keuangan tertentu yang sebenarnya tidak ada. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh satu atau beberapa oknum dengan iming-iming imbal hasil investasi yang tinggi dengan maksud terselubung.
 
Kasusnya pun bisa berubah dari jaman ke jaman mulai dari investasi pada produk berkedok multi-level marketing, emas digital, deposito koperasi, asuransi unit link hingga binary option dan tawaran transaksi aset kripto.
 
Jika terlanjur terjebak dalam praktik investasi, beberapa hal yang dapat kamu lakukan adalah:
 
• Mengadukan praktik investasi bodong ke Satgas Waspada Investasi OJK melalui website https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/HubungiKami.aspx, email: waspadainvestasi@ojk.go.id atau call center OJK di 157 atau whatsapp: 081157157157
 
• Mengumpulkan korban beserta bukti yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa praktik investasi tersebut ilegal.
 
• Mengajukan perkara tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terhadap oknum dalam konteks hukum pidana ataupun perdata.
Sebelum mencoba menempatkan dana pada produk keuangan baru, disarankan untuk bersikap skeptis terlebih dahulu. Pelajarilah dengan baik cara kerja investasi pada produk investasi. Cek legalitasnya untuk meminimalisir kasus penipuan dari aksi investasi bodong juga ikut menimpa kamu di kemudian hari.

Share Postingan ini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Facebook

More
articles