Mandiri FM, CILEGON – Tempat Hiburan Malam (THM) Dynasty yang berada di daerah Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta kini berubah menjadi restaurant. Perubahan tersebut di tandai dengan pembacaan komitmen di hadapan Dinas Pol PP Kota Cilegon yang di dampingi dinas terkait, TNI dan Polri pada Kamis 20 Januari 2022.
Pihak pengelola berjanji tidak akan membuka kembali THM dan merubah bisnisnya tersebut menjadi restaurant.
“Ya, benar pihak pengelola THM Dynasty teleh berkomitmen merubah usahanya menjadi restaurant. Bukti bahwa pihak manajemen akan merubah usahanya itu ditandai dengan bukti yang di keluarkan DPMPTSP Kota Cilegon bahwa perijinan itu khusus restaurant. Dan berbekal itu kami bersama dengan instansi terkait pada hari ini membuka segel yang terpasang tanda Dynasty kembali membuka usahanya. Tentunya usahanya restaurant bukan THM,” kata Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Cilegon Sukroni.
Jika di kemudian hari pihak pengelola melanggar komitmen, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya dengan melayangkan surat teguran atau peringatan.
“Namun ketika tiga kali surat tersebut dilayangkan sementara pihak pengelola membandel dengan terpaksa kami selaku penegak perda tidak segan – segan akan menyegel kembali dan kami akan membawa permasalahan ini ke meja hijau,” tegasnya.
Sementara itu, Ela pihak manajemen Dynasty mengaku akan mematuhi apa yang sudah menjadi aturan tersebut. “Ya kalau kami akan ikuti saja aturannya bagaimana. Tapi yang jelas ini dibuka dulu untuk kemudian kami operasikan jadi usaha restauran,” jelasnya.
Lurah Ramanuju Amin Hidayat mengaku, akan terus memantau dan jika di kemudian hari pihak pengelola melanggar mengalihfungsikan kembali menjadi THM, ia tidak segan-segan bersama dengan masyarakat akan menutup kegiatan tersebut.
“Kami bersama dengan masyarakat akan memantau. Jika ditemukan berubah menjadi THM, bukan Restauran kami bersama dengan masyarakat akan menutup kegiatan itu,” katanya. (Adam/Mega)