Mandiri FM, CILEGON – Angka perceraian yang terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada tahun 2022 meningkat dibandingkan pada tahun lalu. Hal itu terungkap usai berlangsungnya sosialisasi pembinaan perkawinan bagi ASN di lingkungan Pemkot Cilegon yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, Rabu 30 November 2022.
“Kasus perceraian di kalangan ASN (Pemkot Cilegon) terbilang tinggi, trendnya meningkat dari tahun lalu. Karena hampir setiap minggu ada saja sidang perceraian yang harus kita tindaklanjuti,” ujar Kabid Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha.
Dhani berharap, melalui sosialisasi yang digelar para ASN jadi lebih paham mengenai ketentuan Undang-undang Perkawinan bagi ASN. Baik izin pernikahan dan izin perceraiannya. Peserta yang hadir dari perwakilan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) diharap dapat menginformasikan kembali ketentuan tersebut kepada selurub ASN di OPDnya masing-masing.
“Karena sanksi disiplin terkait pelanggaran pada Undang-undang perkawinan bagi ASN ada macam-macam jenisnya. Sanksi hukumannya bisa sampai dengan pemberhentian,” kata Dhani. (Riko/Mega)